Zulhas Serukan Kolaborasi Perangi Penyelundupan BBL Lewat Satgas P2BBL

Kemenko Pangan | CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2026 20:19 WIB
Kemenko Pangan
(Foto: Arsip Kemenko Pangan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL) untuk mengatasi praktik penyelundupan BBL yang merugikan ekonomi nasional.

Pada kegiatan peresmian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan bahwa kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memberantas aksi ilegal yang melibatkan jaringan terorganisasi.

"Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri," ujar Zulhas di Jakarta, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas P2BBL dibentuk berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 guna memperkuat fungsi pencegahan, penindakan, dan pengawasan arus pengeluaran BBL melalui koordinasi ketat antarkementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.

Langkah ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa penangkapan BBL ditujukan untuk kegiatan budidaya, di mana seluruh proses budidaya wajib dilaksanakan di dalam negeri guna memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Pengetatan pengawasan ini dipicu maraknya penyelundupan BBL ke luar negeri, seperti ke Vietnam, yang diperkirakan menghilangkan potensi pendapatan negara sebesar Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun.

Tingginya permintaan luar negeri serta kesenjangan harga diyakini menjadi pendorong utama praktik ilegal yang membatasi peningkatan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan dari angka 103 menuju target 120.

Zulhas mengatakan, penyelundupan BBL secara nyata menghambat pertumbuhan usaha budidaya lobster di dalam negeri dan membatasi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat pesisir.

"Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian. Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah bagi nelayan serta pembudidaya ikan," pungkas Zulhas.

Optimalisasi kinerja Satgas P2BBL dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah optimistis potensi BBL nasional sebesar 465,8 juta ekor per tahun, yang tersebar antara lain di Nusa Tenggara Barat, pesisir selatan Jawa, dan Sumatra, dapat dikelola secara mandiri dan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai produsen utama lobster dunia.

(rea/rir)
placeholder