Pemerintah Jaga Daya Saing Industri Plastik di Tengah Lonjakan Harga

Kemenko Perekonomian | CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2026 18:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite meskipun harga minyak dunia terus meningkat akibat konflik di Timur Tengah yang masih meman
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam rangka menekan beban biaya produksi dan menjaga daya saing industri nasional di tengah lonjakan harga pasar global, pemerintah memberikan insentif Bea Masuk (BM) sebesar 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan guna menekan

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan tren kenaikan harga bahan baku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga dikutip Minggu (18/10).

Tekanan harga bahan baku plastik menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.

Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene meningkat sekitar 42,79 persen, sedangkan harga Polyethylene naik sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi industri plastik nasional untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan kegiatan usaha.

Pemberian insentif tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan industri nasional sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global," ujar Airlangga

Menurut Menko Airlangga, saat ini dalam regulasi tersebut diatur insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% untuk 6 (enam) pos tarif komoditas Polyethylene (PE) yang mencakup 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30 serta Polypropylene (PP) yang mencakup 3902.10.90 dan 3902.30.30.

Ke depan, implementasi kebijakan ini akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara ketat untuk memastikan efektivitasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk proaktif meninjau data lapangan dan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menilai apakah insentif dimaksud telah tepat sasaran dan memberikan multiplier effect yang diharapkan.

Berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, produk yang dikenakan saat ini mayoritas bahan baku plastik dalam bentuk cair yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri hilir kemasan, kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan bahan baku plastik dalam bentuk pellet.

Hasil evaluasi dan efektivitas akan menjadi landasan penting bagi penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

"Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya," pungkas Airlangga.

(inh)