Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Morgan Stanley Capital International (MSCI) menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional.
Permintaan ini disampaikan menyusul usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mempertanyakan waktu pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi tersebut yang dimulai pada pertengahan Oktober 2026 sebelum tenggat evaluasi November 2026 yang sebelumnya menjadi acuan MSCI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil," ujar Anindya dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Menurut Anindya, usulan perubahan status pasar modal berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, serta kepentingan pemegang saham publik.
Karena itu, Kadin meminta MSCI menjelaskan dasar penilaiannya sekaligus mempertimbangkan reformasi pasar modal yang tengah berjalan.
Kadin juga menyoroti pembukaan konsultasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. MSCI sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026.
Anindya menilai MSCI perlu menjelaskan alasan konsultasi dimulai lebih awal, termasuk temuan baru yang mendasari langkah tersebut dan cara lembaga itu memperhitungkan perkembangan reformasi di Indonesia.
"Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan?" ujar Anindya.
Kendati demikian, Kadin memahami peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan dua proses berbeda. Menurut Kadin, hal yang perlu dijelaskan adalah konsistensi komunikasi MSCI, kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi, serta dasar pembukaan konsultasi lebih awal.
Kadin menilai perubahan menjadi standalone market dapat memicu penyesuaian portofolio investor global, mengurangi basis investor, serta menekan valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada perdagangan Jumat (16/10), IHSG ditutup anjlok 11,57 persen ke level 5.185.
Menurut Anindya, dampak perubahan klasifikasi tak hanya menyangkut pergerakan saham, tetapi juga perusahaan yang membutuhkan pendanaan untuk ekspansi dan penciptaan lapangan kerja, serta masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.
"Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang," ujarnya.
Di tengah keberatan terhadap usulan MSCI, Kadin menyatakan mendukung delapan program reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.
Agenda reformasi tersebut antara lain peningkatan batas minimum saham yang beredar di publik (free float) menjadi 15 persen dengan ketentuan transisi bagi emiten yang sudah tercatat, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), serta peningkatan kualitas data kepemilikan saham.
Program lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa efek, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.
Kadin menyebut sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, dan kebijakan peningkatan batas minimum free float, sebagai perkembangan yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi MSCI.
Namun, Kadin juga mengakui besarnya pasar tak cukup menjadi satu-satunya ukuran kelayakan investasi.
Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik, aksesibilitas investor, dan integritas pembentukan harga tetap perlu diperbaiki dan dibuktikan hasilnya.
"Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri," ucap Anindya.
MSCI sebelumnya menyatakan konsultasi perubahan klasifikasi dilakukan karena pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran terkait kelayakan investasi di Indonesia. Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi.
Selanjutnya, MSCI juga menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Lembaga penyedia indeks global itu menyebut perubahan ke kategori frontier market atau pasar perintis tidak dinilai cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang disampaikan pelaku pasar.
Lebih lanjut, MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk memberikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.