Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Jumat (16/10) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 8 persen pada pembukaan perdagangan.
Penghentian sementara dilakukan selama 30 menit, dengan perdagangan dijadwalkan kembali dibuka pukul 09.28 WIB.
P H Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon menyatakan trading halt diberlakukan pada pukul 08.58 WIB melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8 persen," ujar Valentina dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Valentina menyatakan penghentian sementara perdagangan dilakukan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Berdasarkan data RTI Business, IHSG anjlok 469,86 poin atau 8,01 persen ke level 5.393,92 pada pembukaan perdagangan. Tekanan jual mendominasi pasar, dengan 595 saham melemah, 14 saham menguat, dan 33 saham tidak berubah per pukul 09.00 WIB.
Pelemahan tajam tersebut terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) memulai konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Dalam pengumumannya, lembaga penyedia indeks global itu menyebut pelaku pasar masih menyampaikan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi masih menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dibuktikan secara konsisten dan memberikan dampak yang signifikan serta berkelanjutan.
MSCI menyatakan akan melanjutkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi tersebut, kecuali terdapat bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027, sementara pelaku pasar dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
Selama proses tersebut, MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia.
Kebijakan ini mencakup penambahan Foreign Inclusion Factor (FIF), penambahan jumlah saham dalam perhitungan indeks, penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), serta perpindahan saham ke indeks dengan segmen kapitalisasi pasar yang lebih besar.
MSCI tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC dan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi saham beredar bebas atau free float.
(del/pta)
