MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi atas usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).
Konsultasi dilakukan dengan pelaku pasar. Keputusan final soal status pasar modal RI diumumkan pada 30 Juni 2027.
"MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi," bunyi pengumuman MSCI, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsultasi penurunan status pasar dilakukan lantaran MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia sejauh ini belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Sebagai bagian dari tinjauan status RI, MSCI melaporkan pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan pasar saham Indonesia untuk berinvestasi.
"Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham yang terus berlangsung, serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi," imbuh MSCI.
MSCI menjelaskan meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menekankan perlunya penerapan yang konsisten dan bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak signifikan serta berkelanjutan.
Pada Juni lalu, MSCI menyatakan jika kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Kepada MSCI, pelaku pasar telah menyampaikan hingga saat ini kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
"Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Emerging Market tidak lagi tepat dan memulai konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market," kata MSCI.
Selain itu, MSCI juga mengungkap alasan lebih mempertimbangkan pasar modal RI turun ke pasar mandiri (Standalone Market) ketimbang pasar perintis (Frontier Market). Sebab, masukan dari pelaku pasar menunjukkan perubahan status ke Frontier Market kurang mencerminkan kondisi pasar saham RI,
"Masukan dari pelaku pasar menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi menjadi Frontier Market (pasar perintis) tidak akan mencerminkan secara tepat tingkat keparahan permasalahan yang terjadi di pasar saham Indonesia," kata MSCI.
"MSCI memperkirakan akan melanjutkan perubahan klasifikasi yang diusulkan tersebut, kecuali hasil konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut," kata MSCI.
Selain itu, MSCI menyatakan akan terus memberlakukan pembekuan yang saat ini berlaku terhadap sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham-saham Indonesia yang timbul dari Tinjauan Indeks maupun peristiwa korporasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam kebijakan tersebut, MSCI tidak akan menerapkan:
- Peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF), yaitu faktor yang menentukan porsi saham yang tersedia bagi investor asing.
- Penambahan jumlah saham (Number of Shares/NOS).
- Penambahan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI).
- Perpindahan naik ke indeks dengan segmen kapitalisasi pasar yang lebih besar.
MSCI akan terus menghapus saham-saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC, serta menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.
"MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan mengenai usulan perubahan klasifikasi Indeks MSCI Indonesia hingga 30 April 2027. Keputusan akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027," pungkasnya.
(pta/pta)
