Bos DJP Respons Usulan Pajaki Orang Superkaya: Kami Punya Pertimbangan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2026 20:30 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan strategi yang akan ditempuh untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini.
CELIOS menyebut potensi penerimaan dari pajak orang superkaya hampir setara 60 persen dari total pajak penghasilan yang dibayarkan seluruh buruh RI. (Foto: CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto merespons usulan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengejar pajak dari kelompok orang superkaya.

CELIOS memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun per tahun.

Merespons usulan itu, Bimo mengatakan CELIOS memiliki perhitungan dan asumsi sendiri mengenai potensi penerimaan dari kebijakan tersebut. Namun, pemerintah juga memiliki data dan pertimbangan tersendiri dalam mengkaji kebijakan perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan hitung-hitungan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi ya boleh aja untuk memperkaya khazanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi," ujar Bimo saat ditemui di sela acara seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah, Kamis (15/10).

Bimo mengatakan kajian mengenai kebijakan fiskal juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak bertugas menjalankan administrasi dan pemungutan pajak.

"Kami juga punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal, yang juga mengkaji hal-hal yang sama, sesuai dengan tupoksinya. Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasi dan pemungutan pajak," katanya.

CELIOS sebelumnya mengusulkan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) bagi individu superkaya dengan kekayaan bersih di atas Rp84 miliar.

Lembaga tersebut memperkirakan penerapan tarif pajak sebesar 1 persen hingga 2 persen dapat menghasilkan penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun per tahun.

Dalam laporannya, CELIOS menyebut potensi penerimaan tersebut hampir setara dengan 60 persen dari total Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan seluruh pekerja di Indonesia.

CELIOS menilai pajak kekayaan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas penerimaan negara dengan menyasar kelompok masyarakat yang memiliki kekayaan sangat besar, alih-alih menambah beban pajak kelompok masyarakat berpenghasilan lebih rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Usulan tersebut menjadi bagian dari dorongan CELIOS agar pemerintah menerapkan sistem perpajakan yang lebih progresif.

Meski demikian, perhitungan Rp142,2 triliun tersebut merupakan estimasi CELIOS, bukan target penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta)