PT Taspen (Persero) merespons rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan pembayaran gaji pensiunan langsung dari rekening Kas Umum Negara ke rekening pribadi mulai 2027.
Taspen menyatakan siap menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga mengingatkan terdapat sejumlah proses verifikasi dan pengawasan yang perlu dipastikan sebelum pembayaran dilakukan.
Service Department Head Taspen Catur Herjanwinardi mengatakan pihaknya akan melihat pembagian peran antara Taspen dan Kemenkeu dalam skema pembayaran langsung tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mekanisme penyaluran dapat berubah, menurutnya, pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan penerima pensiun tetap menjadi hal penting.
"Pernyataan yang kemarin disampaikan Pak Menteri Keuangan terkait dana pensiun akan langsung disalurkan dari kas negara, tentunya kami di Taspen juga melihat poin mana yang memang akan kami lakukan dan mana yang nantinya akan dilakukan langsung oleh kementerian," ujar Catur saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan penerima pensiun memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diverifikasi, antara lain status hidup dan status perkawinan. Hal itu diperlukan untuk memastikan seseorang masih berhak menerima pembayaran pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Catur mengatakan Taspen selama ini menggunakan sistem autentikasi melalui layanan ANDAL by Taspen. Pensiunan perlu melakukan autentikasi pada tanggal 1 hingga 15 setiap bulan untuk memastikan kelayakan penerimaan dana pensiun pada periode berikutnya.
"Kami tetap memastikan apakah yang bersangkutan masih berhak mendapatkan dana pensiun. Kami juga tetap memastikan melalui ANDAL by Taspen, sehingga mereka harus melakukan autentikasi dari tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya," ujarnya.
Menurut Catur, proses tersebut tetap perlu diperhatikan dalam skema pembayaran langsung dari kas negara agar penyaluran dana pensiun tepat sasaran.
Sementara itu, Corporate Secretary Taspen Henra Hidayat Sastrawijaja mengatakan perusahaan siap menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah, termasuk jika pembayaran pensiun nantinya dilakukan langsung oleh Kemenkeu.
"Kami sih siap-siap saja. Namanya kebijakan, kami pasti akan menyesuaikan," ujar Henra.
Namun, ia mengingatkan proses pembayaran pensiun tidak hanya berkaitan dengan pemindahan dana ke rekening penerima. Sebelum pembayaran dilakukan, ada rangkaian perhitungan dan verifikasi untuk memastikan besaran manfaat yang diterima sesuai dengan kondisi terkini penerima.
Henra menjelaskan Taspen perlu memeriksa sejumlah perubahan data, seperti penambahan anggota keluarga, status janda atau duda, hingga penerima yang meninggal dunia. Perubahan tersebut dapat memengaruhi hak dan besaran pembayaran pensiun.
"Pembayaran pensiun itu kan bukan hanya transfer, selesai. Di balik layar, sebelum kita menentukan dia berhak atau tidak, ada perhitungan-perhitungan dan verifikasi. Apakah ada penambahan keluarga, apakah janda atau duda, apakah meninggal, dan lain-lain," jelasnya.
Ia mencontohkan pembayaran yang tetap dilakukan kepada penerima yang telah meninggal dunia bisa menimbulkan kelebihan pembayaran. Sebaliknya, perubahan kondisi keluarga yang belum diperbarui juga dapat memengaruhi besaran pensiun yang seharusnya diterima.
Karena itu, Henra menilai mekanisme pembayaran langsung tetap perlu memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), termasuk kejelasan tanggung jawab atas realisasi pembayaran.
Selama ini, kata dia, Taspen memiliki tanggung jawab atas kelebihan maupun kekurangan pembayaran ketika dana pensiun disalurkan melalui perusahaan tersebut. Perubahan mekanisme perlu memperjelas pembagian tanggung jawab apabila nantinya pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu.
"Kalau selama ini Kementerian Keuangan menyalurkan lewat Taspen, Taspen harus membuat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa apabila ada kelebihan atau kekurangan pembayaran dan lain-lain, itu menjadi tanggung jawab Taspen," ujarnya.
Henra menambahkan terdapat aspek teknis lain yang perlu diperhitungkan, mulai dari sistem teknologi hingga proses verifikasi data penerima. Menurutnya, mekanisme pembayaran langsung tidak sesederhana memindahkan dana ke rekening masing-masing pensiunan.
"Siapa pun bisa transfer, tetapi secara teknologi, secara verifikasi, dan lain-lain, itu tidak semudah itu," katanya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan pemerintah berencana menyalurkan pembayaran dana pensiun langsung dari rekening Kas Umum Negara ke rekening pribadi pensiunan mulai 2027.
Rencana tersebut merupakan bagian dari modernisasi sistem perbendaharaan negara melalui skema Government-to-People (G2P) Payment.
Suahasil mengatakan mekanisme itu dirancang agar pembayaran dapat diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, pemerintah perlu memastikan data penerima pensiun akurat dan mutakhir sebelum sistem tersebut diterapkan.
"Yang penting datanya, data pensiunannya yang penting itu data yang benar, data yang up to date, data yang paling mutakhir dan kita transfer langsung dari rekening Kas Umum Negara," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
Ia berharap skema tersebut dapat memperluas pembayaran langsung kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran belanja negara dan inklusi keuangan.
(lau/pta)
