Pemerintah menambah anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna mengatasi defisit keuangan dan menjaga kelancaran pembayaran klaim layanan kesehatan. Dari total tambahan tersebut, Rp10 triliun akan dicairkan pada Oktober 2026 dan sisanya pada November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan anggaran itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
"Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suahasil menjelaskan tambahan dana diperlukan karena BPJS Kesehatan masih mengalami defisit. Pemerintah ingin memastikan kondisi keuangan badan penyelenggara jaminan kesehatan tersebut tetap memadai sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tidak terganggu.
"BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan," jelasnya.
Ia mengatakan dukungan pemerintah selama ini juga diberikan melalui anggaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Anggaran untuk PBI tersebut mencapai sekitar Rp47 triliun.
Selain mengandalkan dukungan pemerintah, BPJS Kesehatan memperoleh penerimaan dari iuran peserta. Namun, penerimaan yang tersedia dinilai belum mencukupi kebutuhan pembiayaan sehingga pemerintah memberikan tambahan suntikan Rp20 triliun.
"Jadi ibaratnya tuh, dari APBN-nya sekarang ada Rp47 triliun untuk PBI plus dan Rp20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp67-Rp68 triliun," papar Suahasil.
Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap BPJS Kesehatan dapat menjaga kelancaran pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan sekaligus memastikan pelayanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.