Aturan Perlindungan Kerja Baru Disahkan, Apindo Ogah Berspekulasi

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 07:56 WIB
Ketua Apindo Shinta Kamdani
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menolak berkomentar tentang UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru, menunggu naskah resmi untuk penilaian lebih lanjut. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani enggan memberikan komentar lebih jauh terkait isu perubahan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan pada Selasa (6/10) lalu.

Saat ditanya awak media terkait tanggapan soal aturan baru tersebut, Shinta menyebut Apindo belum dapat menilai secara spesifik karena belum memegang naskah resminya.

"Jadi makanya kenapa saya belum menjawab nih teman-teman juga banyak nanya, kita nunggu. Soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau komentar gitu? Kita enggak tahu persisnya," ujar Shinta saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinta menjelaskan Apindo sebenarnya sudah menyampaikan berbagai masukan dan pandangan yang jelas untuk masing-masing isu kepada pemerintah. Namun, ia menyampaikan tidak ada gunanya berspekulasi atau berasumsi tanpa melihat langsung draf akhir atau narasi resmi dari aturan yang dibahas.

Lebih lanjut, ia mengakui terdapat indikasi aturan yang mengarah kembali ke undang-undang lama, seperti pada poin aturan mengenai outsourcing atau alih daya. Namun, Shinta menegaskan bahwa Apindo tetap berfokus pada berbagai isu modern, termasuk soal pekerjaan masa depan dan peningkatan pelatihan kerja.

"Tapi kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh, ya itu kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah kan pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR gitu. Jadi ya kita mesti melihat naskahnya seperti apa," pungkasnya.

[Gambas:Youtube]

Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, Selasa (6/10).

Panitia Kerja dalam laporannya sebelumnya menyebut RUU Pelindungan Ketenegakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 Pasal. RUU mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap sejumlah poin penting UU tersebut di antaranya kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa poin penting tersebut mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beleid tersebut juga menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

(fln/ins)