Danantara Indonesia memberi lampu hijau kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terkait dengan rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mendukung rencana tersebut selama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia berencana memanggil Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada pekan depan guna membahas jumlah KRL yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendukung selama itu dibutuhkan oleh masyarakat. Tinggal nanti saya mungkin minggu depan akan diskusi dengan Dirut KAI," ujar Dony ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10).
Dony menjelaskan dukungan terhadap impor KRL bekas tersebut juga didasari oleh besarnya efek yang timbul dari transportasi publik.
Menurut dia, pemanfaatan transportasi publik seperti KRL mampu menekan tingkat polusi udara dan menghemat konsumsi bahan bakar masyarakat.
Kehadiran akses transportasi ini juga dinilai dapat mendorong pengembangan kota-kota satelit baru sekaligus menekan laju urbanisasi.
Meski menyetujui langkah impor KRL, Dony turut memberikan peringatan kepada PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA selaku produsen kereta nasional.
Ia menuntut INKA berbenah dan meningkatkan standar produksinya guna menopang langkah industrialisasi.
"Dalam rangka menuju industrialisasi, INKA juga harus bertransformasi, enggak bisa dengan kualitas yang tidak baik," ujar Dony.
Pria yang juga menjabat Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN itu telah memanggil direksi INKA untuk menegaskan tuntutan pembenahan kualitas.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan pelat merah wajib bertransformasi menyeluruh dan tidak bisa lagi sekadar bertahan dengan kondisi seperti sekarang.
Adapun saat ini rencana impor KRL bekas dari Jepang yang ingin dilakukan KAI sedang terbentur aturan maksimal usia kereta.
Usia KRL bekas yang ingin diimpor KAI dari Jepang berusia 25 tahun, tetapi aturan di Kementerian Perdagangan memperbolehkan maksimal usia KRL bekas yang boleh diimpor itu 20 tahun.
KRL berusia 25 tahun yang akan diimpor KAI itu rencananya akan digunakan di Indonesia selama 10 tahun.