DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres soal Ojol, Akan Segera Terbit

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 10:11 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait ekosistem ojek online (ojol). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait ekosistem ojek online (ojol).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," kata Dasco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengatakan Perpres tersebut akan mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua dan tarif. Selain itu, aturan tersebut mencakup pengangkutan barang dan makanan.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.

Dari pihak pemerintah hadir Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

(yoa/har)
placeholder