Aturan Baru UU, Pesangon PHK 0,5 Kali Diganti Minimal 1 Kali Gaji

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 13:49 WIB
In this photograph taken on December 13, 2012, an employee of the Sritex textile and garment company sews military uniforms at the factory in Solo in Central Java province.  Sritex, an Indonesian company and one of the largest textile makers in South
Aturan baru perlindungan ketenagakerjaan menghapus ketentuan pesangon 0,5 kali. Pekerja kini berhak atas pesangon minimal satu kali sesuai masa kerja. (FOTO:AFP/TARKO SUDIARNO).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aturan baru perlindungan ketenagakerjaan menghapus ketentuan pesangon 0,5 kali untuk sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pesangon dalam aturan baru disebut paling sedikit satu kali ketentuan.

Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengatakan ketentuan tersebut berlaku antara lain bagi pekerja yang terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi maupun mengalami kepailitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan baru, pekerja setidaknya mendapatkan pesangon satu kali sesuai ketentuan masa kerja.

"Sekarang tidak ada lagi. Sekarang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit, paling sedikit satu kali," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan ketentuan tersebut berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan formula 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK. Menurut Said, aturan baru mengembalikan ketentuan pesangon seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

[Gambas:Youtube]

Selain batas minimal satu kali, Said mengatakan aturan baru membuka ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyepakati pesangon lebih besar. Besarannya bisa dua, tiga, hingga empat kali ketentuan apabila disepakati kedua pihak.

Ia mencontohkan pekerja yang terkena PHK dapat melakukan perundingan dengan perusahaan untuk mendapatkan pesangon dua kali ketentuan. Kesepakatan tersebut dapat dibuat ketika pekerja menerima keputusan PHK tetapi meminta nilai pesangon yang lebih besar.

"Boleh. Misal ketika kita terjadi PHK dan pekerja buruh menerima PHK itu, dia bernegosiasi. 'Oke Pak, Pak perusahaan, saya terima deh PHK-nya, tapi saya minta dua kali aturan;. Boleh. Dalam undang-undang itu sekarang udah ada. Udah ada dasar hukumnya," ujarnya.

Menurut Said, ketentuan tersebut memungkinkan pekerja mendapatkan nilai pesangon lebih tinggi berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan. Ia mencontohkan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga tergabung dalam KSPI bisa memperoleh empat kali ketentuan ketika perusahaan tutup.

Selain soal besaran pesangon, aturan baru juga memperketat proses PHK. Perusahaan wajib memberi tahu pekerja sebelum PHK dilakukan dan melakukan perundingan bipartit dengan pekerja yang akan terkena PHK. Pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh dalam proses tersebut.

Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dibawa ke mediasi Dinas Tenaga Kerja. Apabila masih tidak mencapai titik temu, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Said mengatakan selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), perusahaan dan pekerja tetap harus menjalankan kewajibannya masing-masing. Perusahaan tetap membayar upah, sedangkan pekerja tetap menjalankan pekerjaannya.

"Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," kata Said.

Aturan baru juga mengatur posisi pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan. Said mengatakan pekerja dapat melakukan intervensi dalam proses persidangan kepailitan untuk meminta hak-haknya dibayarkan terlebih dahulu setelah perkara diputus dan diserahkan kepada kurator.

Said mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan baru yang menurutnya memberikan kepastian hukum dalam proses PHK dan pembayaran pesangon.

Namun, draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum dapat diakses. Said mengatakan setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR masih diperlukan sinkronisasi antarpasal, termasuk terkait definisi dan ketentuan yang berpotensi tumpang tindih.

Menurut dia, proses sinkronisasi biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Setelah itu, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir dapat diakses.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut.

Panitia Kerja menyebut RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

(del/ins)
placeholder