Bayan Ubah Perjanjian Penjualan Saham ke Haji Isam, Kenapa?

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 10:40 WIB
Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad dan Pendiri Bayan Resources, Datok Low Tuck Kwong
Bayan Resources mengumumkan perubahan perjanjian jual beli saham dengan Haji Isam, dengan menaikkan jumlah saham yang dijual menjadi 10.084.088.370. (FOTO:Tangkapan layar instagram @alwincc).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) dengan PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Perubahan itu terkait penjualan saham yang telah ditandatangani sebelumnya oleh pendiri perusahaan Low Tuck Kwong (Dato' Dr. Low Tuck Kwong) bersama anaknya Elaine Low sebanyak 10.000.000.500 saham pada 16 September 2026 lalu.

Manajemen Bayan menjelaskan perubahan PJBS itu telah ditandatangani Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama Jhonlin Baratama pada 1 Oktober 2026. Adapun jumlah saham Bayan yang dibeli Haji Isam bertambah menjadi 10.084.088.370.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan tersebut mencakup pembaruan atas jumlah saham biasa Perseroan yang akan dialihkan kepada Pembeli, yaitu dari semula sebanyak 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham biasa menjadi 10.084.088.370 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh) saham biasa Perseroan," ujar Manajemen Bayan melalui keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/10).

Meski begitu, perseroan menegaskan pelaksanaan dan penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan sebelum Jhonlin dapat memiliki jumlah saham tersebut.

"Setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya seluruh syarat pendahuluan, Pembeli akan memiliki 10.084.088.370 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh) saham biasa Perseroan," terangnya.

[Gambas:Youtube]

Pihak manajemen menyampaikan perubahan perjanjian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

"Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan," jelas Manajemen.

(fln/ins)
placeholder