Pertemuan antara Bupati Siak Afni Zulkifli dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti terkait anjloknya alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) berujung buntu (deadlock).
Afni mengungkap audiensi yang digelar pada Senin (5/10) tersebut hanya mengurai akar permasalahan tanpa menghasilkan solusi konkret bagi daerah.
"Jadi bisa dikatakan agak deadlock, hanya bisa menerima tanpa tahu solusinya itu seperti apa," ujar Afni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @afni.zulkifli pada Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan yang turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak itu, Afni mempertanyakan proyeksi DBH Migas Kabupaten Siak pada 2027 yang merosot drastis.
Alokasi yang sebelumnya pernah menembus angka Rp600 miliar kini diproyeksikan anjlok tajam menjadi hanya Rp36 miliar pada tahun depan.
Penyusutan drastis tersebut dilatarbelakangi postur APBN 2027. Kemenkeu menjelaskan pemerintah pusat dan DPR RI hanya menyetujui total pagu DBH sebesar Rp63,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler, sedangkan porsi untuk mencicil utang kurang bayar kepada daerah hanya dipatok Rp4 triliun.
Angka pelunasan tersebut dinilai sangat timpang dari total kewajiban utang pusat yang mencapai Rp70 triliun sejak 2023. Alokasi terbatas sebesar Rp4 triliun itu kemudian dibagi rata secara proporsional ke berbagai daerah penghasil.
Menurut Afni, dari kucuran Rp4 triliun yang dibagi secara proporsional ke berbagai daerah penghasil tersebut, Kabupaten Siak hanya menerima pelunasan tunggakan sebesar Rp143 miliar.
Selain persoalan DBH Migas, Afni juga menyoroti fiskal daerah akibat penarikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke pusat.
Meski di atas kertas Kabupaten Siak mendapat surplus sekitar Rp10 miliar dari kebijakan itu, realisasinya mereka tetap kehilangan alokasi hingga Rp100 miliar.
Kondisi keuangan daerah kian terjepit lantaran Pemerintah Kabupaten Siak masih harus menanggung utang lebih dari Rp300 miliar kepada pihak ketiga atas proyek yang telah rampung, termasuk tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan.
Guna mengatasi kondisi tersebut, Afni mengungkap sebenaranya sudah ditawari Kemenkeu untuk memanfaatkan program pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI bila ingin mendanai pembangunan infrastruktur.
Namun, Afni menolak tawaran tersebut karena daerah tidak mungkin mengambil proyek utang baru ketika tagihan infrastruktur sebelumnya belum terlunasi.
Lebih jauh, ia mempertanyakan asas keadilan dalam skema pembagian porsi kekayaan alam tersebut. Ia menyoroti pembagian hasil lifting migas yang sangat timpang, di mana Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil hanya menerima porsi 6,5 persen, sedangkan 84 persen sisanya disetorkan ke pemerintah pusat.
"Kami akan terus berjuang semampu kami untuk meyakinkan bahwa DBH Migas ini adalah jantungnya sumber pendapatan daerah," ujar Afni.
Dikonfirmasi terpisah, Nufransa Wira Sakti mengatakan pertemuannya dengan Bupati Siak juga membahas soal alternatif skema pembayaran kurang bayar DBH melalui operator investasi pemerintah yang telah direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027.
Namun, Nufransa belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran tersebut. Ia mengatakan aturan mengenai skema tersebut masih dalam tahap pembahasan.