Pemerintah bakal kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh di seluruh Indonesia.
Proses pencairan bantuan ini dijadwalkan mulai berjalan pada kuartal IV 2026 sekitar Oktober hingga Desember mendatang.
Lewat program ini, para pekerja yang terdaftar nantinya akan menerima dana sebesar Rp300 ribu per bulan. Adapun bantuan itu bakal diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp900 ribu per pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa skema penyaluran kali ini membutuhkan alokasi anggaran negara yang cukup besar.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Meski jadwal penyaluran ditargetkan mulai Oktober 2026, tanggal pasti pencairan uang bantuan ke rekening pekerja masih menunggu kelengkapan payung hukum. Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) beserta aturan teknis pendukung lainnya.
"Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," ujar Airlangga.
Airlangga menerangkan rencana penggelontoran BSU 2026 ini diputuskan usai pembahasan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti deretan program bantuan sosial prioritas pada akhir tahun.
Pemerintah sebelumnya juga menjalankan program BSU pada 2025 yang menargetkan 15 juta pekerja dengan bantuan sebesar Rp600 ribu yang dicairkan sekaligus untuk periode Juni-Juli 2025.
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah.
Pada 2025 lalu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program tersebut yang disalurkan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025; berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah; bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri; serta tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.