Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan konservasi perairan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), seluas 12.326,35 hektare melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2026.
Penetapan ini bertujuan memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati laut di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Stefania Tunga Boro, mengatakan kawasan yang ditetapkan sebagai taman perairan tersebut mencakup ekosistem penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini seperti terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan karang. Kawasan ini dibagi menjadi zona inti seluas 133,08 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 11.153,50 hektare, serta zona lainnya seluas 1.039,77 hektare yang mencakup rehabilitasi, instalasi laut, pelabuhan, dan tambat labuh," katanya dalam rilis bersama Konservasi Indonesia.
Senior Fellow in Ocean Governance Konservasi Indonesia, Victor Nikijuluw, menilai penetapan kawasan konservasi tersebut menjadi landasan hukum untuk mengintegrasikan pendekatan ilmiah dan kearifan lokal dalam pengelolaan laut.
Menurutnya, perlindungan ekosistem Belu berpotensi mendukung keberlanjutan sumber daya ikan yang dimanfaatkan nelayan lokal, sekaligus memberikan manfaat bagi pasar ikan di Timor Leste.
Kajian keanekaragaman hayati menunjukkan bahwa terumbu karang dan padang lamun di Belu berfungsi sebagai area pemijahan dan pembesaran berbagai spesies ikan bernilai ekonomis.
Victor menegaskan zona inti diharapkan menjadi kawasan perlindungan sumber daya ikan, sementara zona pemanfaatan terbatas tetap mendukung kegiatan perikanan ramah lingkungan dan pariwisata.
(asa)