Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 beserta seluruh kru di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718).
Penindakan ini dilakukan menyusul dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang videonya sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, langkah cepat tersebut diambil sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban serta melindungi keselamatan para pekerja di laut.
"Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas mencederai rasa keadilan. Maka dari tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru," ujar Trenggono dalam keterangan resmi tertulis, Minggu (4/10).
Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, kapal berukuran 89 GT tersebut dihentikan oleh tim patroli KP Hiu 14 pada Jumat (2/10) pukul 14.30 WIT saat sedang beroperasi menggunakan alat tangkap pancing cumi.
Berdasarkan pemantauan sistem Vessel Monitoring System (VMS), kapal yang membawa sekitar 1 ton hasil tangkapan cumi itu langsung digiring untuk pemeriksaan lebih mendalam.
"Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut," kata Ipunk dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara.
Saat ini, Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP sedang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 28 awak kapal, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap, hingga aspek operasional lainnya.
Selama proses penyidikan berlangsung, KKP secara resmi menangguhkan izin operasional KM Maulana 23.
Langkah hukum ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya Pasal 39 ayat (1) mengenai tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi nelayan di WPPNRI.
"Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal perikanan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ipunk.
(fln/rti)
