Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 19:15 WIB
Terdengar sayup suara para pedagang menawarkan dagangan secara daring di tengah deretan kios yang tutup di salah satu mal di Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai hari ini, Kamis (1/10). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Bogor, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai hari ini, Kamis (1/10).

Namun, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemungutan PPh 22 mulai diterapkan oleh empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah tunjuk 24 September kemarin. Pemungutan sudah mulai dilaksanakan mulai hari ini, ada empat marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada," ujar Bimo dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Kamis (1/10).

Pemerintah sendiri memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem dan administrasi masing-masing platform.

Kendati, berdasarkan hasil evaluasi dan asesmen terhadap kesiapan marketplace, pemerintah memutuskan pemungutan PPh 22 dapat dimulai lebih cepat, yakni 1 Oktober 2026.

Bimo menegaskan percepatan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang," ujar Bimo.

Bimo menegaskan PPh 22 marketplace bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi penjual.

"Ini bukan pajak baru, dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut, dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan cara pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut.

"Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujarnya.

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace sehingga administrasi perpajakan dapat dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

Di sisi lain, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

PPh 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," jelas Bimo.

Bimo juga mengimbau para pedagang tidak khawatir dan memastikan data serta dokumen perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," pungkas Bimo.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)