Korban PHK Tembus 53 Ribu per Agustus 2026, Jabar Terbanyak

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 15:23 WIB
Pekerja tampak melintasi pelican crossing saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Senin (5/5/2025). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Kemnaker mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Data tersebut tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker. Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi penyumbang PHK terbanyak, yakni 10.880 orang atau sekitar 20,34 persen dari total laporan.

"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerja pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,34 persen," tulis Kemnaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Jawa Barat, Banten menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak kedua, yakni 6.303 orang. Kemudian disusul Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.

Jika dilihat berdasarkan bulan terjadinya PHK, jumlah laporan tertinggi tercatat pada Juni 2026 sebanyak 9.028 orang. Selanjutnya Mei 9.019 orang, April 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, Juli 4.897 orang, dan Agustus 981 orang.

Kemnaker menjelaskan angka tersebut masih dapat berubah karena pekerja yang terkena PHK memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk melaporkan status PHK dan mengajukan klaim JKP.

"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025)," tulis Kemnaker.

Aturan tersebut membuat data PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis. Kemnaker menyebut rekapitulasi dapat berubah karena adanya penambahan, pembaruan, maupun koreksi data yang masuk ke sistem.

Selain itu, data yang masuk ke Sistem JKP terlebih dahulu melalui proses deduplikasi sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK.

"Data pelaporan tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK yang masuk ke Sistem JKP selanjutnya dilakukan deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK," kata Kemnaker.

Deduplikasi dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan PHK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK. Jika terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut dianggap sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik PHK.

Kemnaker juga menegaskan tidak seluruh alasan berakhirnya hubungan kerja masuk dalam perhitungan PHK tersebut. Pekerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, tidak termasuk dalam statistik PHK.

Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.

Dengan demikian, angka 53.490 merupakan jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem JKP, bukan keseluruhan pekerja yang mengalami PHK di Indonesia. Data tersebut masih dapat diperbarui seiring masuknya laporan baru dan koreksi data.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta)