Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi dana pensiun (dapen) di Indonesia untuk memperluas instrumen investasinya ke pasar luar negeri.
Kebijakan ini tengah disiapkan aturannya melalui pancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam Pasal 150, Pasal 155A, dan Pasal 156A, dana pensiun ke depannya diperbolehkan berinvestasi di luar negeri melalui berbagai instrumen, mulai dari saham, reksadana, hingga obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pelonggaran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi jika imbal hasil (return) investasi dalam negeri kurang memadai. Meski demikian, aturan ini nantinya akan diterapkan secara sangat ketat dan tidak sembarangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik. Tapi ini sangat ketat juga kita lakukan, ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri," ujar Ogi usai acara Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Ogi menambahkan implementasi dari aturan baru ini tidak akan serta-merta berlaku bebas bagi seluruh penyelenggara dana pensiun. OJK akan mengatur lebih lanjut batasan, syarat, serta mekanisme pengawasan yang komprehensif agar eksposur risiko ke luar negeri tetap terkendali dengan baik tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
OJK juga menyoroti kondisi pasar domestik saat ini yang turut mempengaruhi portofolio dana pensiun. Menurut Ogi, fluktuasi nilai pasar yang terjadi lebih disebabkan oleh mekanisme mark-to-market pada saham dan surat berharga, tetapi sebagian besar dana kelolaan dipastikan masih aman tertahan di dalam negeri.
Mark-to-market adalah cara menghitung nilai investasi berdasarkan harga pasar saat ini, bukan berdasarkan harga saat aset itu pertama kali dibeli.
Meski opsi ke luar negeri diakomodasi dalam rancangan aturan baru, OJK bersama otoritas moneter tetap berharap agar sebagian besar dana pensiun yang bertindak sebagai investor institusional jangka panjang (long-term investor) dapat terus memprioritaskan dananya di pasar keuangan domestik guna mendukung perekonomian nasional.
"Harapan dari kita maupun dari otoritas untuk kebijakan moneter kita, memang dapen salah satu sumber pendanaan di pasar keuangan kita, di capital market. Jadi jangan keluar dulu, gitu kan. Masih di dalam pun masih cukup, ya," pungkasnya.
(fln/pta)