Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) meminta perusahaan pelat merah yang memiliki bisnis serupa tidak perlu saling bersaing.
Menurut Wakil Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata, pemerintah tengah mendorong penataan BUMN agar dapat kembali fokus pada bisnis inti (core business) masing-masing.
Tedi mengatakan penataan tersebut menjadi bagian dari upaya streamlining BUMN. Salah satu tujuannya yakni mengurangi jumlah perusahaan BUMN sehingga pengelolaan dan fokus bisnis jadi lebih jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan semua dikerjakan sendiri," ujar Tedi saat menghadiri ANTARA Business Forum 2026, Rabu (23/9).
Ia mengungkapkan BUMN tidak harus menjalankan seluruh kegiatan usaha secara mandiri. Kegiatan yang berada di luar bisnis inti dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Pemerintah juga sebelumnya merencanakan untuk memangkas jumlah BUMN menjadi sekitar 250 sampai 300 perusahaan. Penataan tersebut dilakukan seiring dengan upaya pemerintah melakukan streamlining.
Tedi menilai perusahaan BUMN yang memiliki bidang usaha sama tidak perlu ditempatkan dalam kondisi untuk saling berkompetisi. Penataan diperlukan agar bisnis yang serupa dapat dikelola secara lebih efektif.
"Kalau memang di luar core, kerja sama dengan swasta. Swasta harus menjadi bagian dari pertumbuhan kita," katanya.
Menurut Tedi, kerja sama dengan sektor swasta juga menjadi bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan.
Dalam hal ini, BUMN tidak harus mengambil seluruh peran dalam kegiatan ekonomi, terutama pada bidang yang bukan merupakan bisnis inti perusahaan.
Ia menekankan BUMN harus memiliki fokus yang jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu, sektor swasta dapat dilibatkan dalam kegiatan yang berada di luar core business BUMN.
Tedi mengingatkan perubahan tersebut diperlukan agar BUMN dapat menjalankan perannya dengan lebih optimal.
Pemerintah juga ingin memastikan sektor swasta menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, bukan hanya BUMN yang menjalankan seluruh kegiatan usaha.
Dengan penataan tersebut, jumlah BUMN ditargetkan dapat dipangkas menjadi sekitar 300 perusahaan. Pemerintah akan terus melakukan streamlining untuk menentukan perusahaan yang tetap dipertahankan dan bagaimana pembagian fokus bisnis di antara perusahaan pelat merah.
Prinsip utama dalam penataan tersebut adalah menghindari BUMN mengerjakan seluruh hal secara sendiri.
(lil/sfr)