Kemenperin Bantah Tambahan Impor 150 Ribu Ton Gula Kristal Rafinasi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 14:33 WIB
Gedung Kementerian Perindustrian. (Dok. Kementerian Perindustrian)
Kemenperin membantah adanya penambahan pasokan atau alokasi Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula kristal rafinasi. (Dok. Kementerian Perindustrian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah adanya penambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton untuk diolah menjadi gula kristal rafinasi.

Kemenperin menegaskan impor GKM yang dilakukan industri gula rafinasi ditujukan sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk dijual ke masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan tidak ada perubahan alokasi bahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR) pada 2026. Volume pasokan tetap mengacu pada Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pada akhir 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025," kata Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/9).

Ia mengatakan realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR bagi industri makanan, minuman, dan farmasi pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi. Namun, alokasi bahan baku untuk industri tersebut justru diturunkan pada 2026.

Penurunan itu, kata Febri, berkaitan dengan reformulasi sejumlah produk industri sebagai dampak pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).

Kemenperin menjelaskan gula merupakan barang dalam pengawasan berdasarkan Keppres Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Dalam tata kelolanya, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak 2024, Kemenperin mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang menggunakan bahan baku impor melalui Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.

Aturan tersebut memungkinkan perusahaan industri gula rafinasi mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR. Namun, gula rafinasi yang telah diproduksi hanya boleh disalurkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.

"Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula," ujar Febri.

Febri mengatakan Kemenperin tetap mengatur peredaran gula industri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyuarakan keberatan atas informasi impor 150 ribu ton raw sugar alias GKM untuk kebutuhan gula konsumsi di tengah musim giling dan panen tebu nasional.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menilai impor tersebut berisiko menekan harga gula di tingkat petani. Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan pengalaman 2025 ketika gula hasil panen petani disebut tidak terserap pasar.

"Tahun 2025 itu gula kita tidak laku, salah satu (alasan) di antaranya adalah karena pada saat awal tahun 2025, ini ada izin impor yang dikeluarkan," kata Soemitro dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (21/9).

APTRI juga mengatakan organisasi petani tidak dilibatkan dalam pembahasan penetapan kuota impor tersebut. Menurut asosiasi, impor raw sugar untuk gula konsumsi tersebut dialokasikan melalui BUMN pangan ID Food, dengan 50 ribu ton digiling di Pabrik Gula Madukismo dan 100 ribu ton sisanya diolah di pabrik gula swasta di Bombana.

APTRI menilai impor pada masa panen dapat menambah tekanan bagi petani. Asosiasi juga mencatat Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani masih Rp14.500 per kilogram sejak 2024, sementara biaya produksi meningkat.

Di sisi lain, APTRI menyebut usulan kenaikan HPP menjadi minimal Rp15.500 per kilogram telah disepakati Bapanas dan Kementerian Pertanian, tetapi belum ditetapkan.

Asosiasi juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan impor gula konsumsi serta memberikan subsidi harga Rp1.000 per kilogram kepada petani.

Terkait pabrik di Bombana, pabrik gula modern tersebut dioperasikan PT Prima Alam Gemilang, anak usaha Jhonlin Group. Jhonlin Group merupakan konglomerasi milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Pabrik Bombana tersebut diresmikan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2020 dan memiliki kapasitas awal pengolahan 8.000 ton tebu per hari yang dapat ditingkatkan hingga 12 ribu ton tebu per hari.

[Gambas:Youtube]

(del/pta)