Pemerintah tengah menggodok aturan skema jual ulang rumah subsidi bekas yang disita bank akibat kredit macet (non-performing loan/NPL) agar bisa disalurkan kembali ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aturan tersebut tengah dirumuskan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia mengatakan peraturan menteri terkait daur ulang KPR tengah dirancang. Beleid itu mengatur tentang penjualan kembali rumah subsidi yang kosong, baik akibat masalah gagal bayar hingga faktor alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan segera mengeluarkan rancangan Peraturan Menteri (dengan) recycle (daur ulang KPR) untuk mempercepat juga rumah subsidi bagi rakyat," kata Roberia dalam rapat evaluasi kinerja dan strategi penyaluran FLPP 2026 di Kantor BP Tapera, Senin (21/9) dikutip Detikproperti.
Ia menyebutkan saat ini potensi rumah bermasalah yang dapat didaur ulang menembus lebih dari 80 ribu unit.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan rumah subsidi bekas itu akan disalurkan kembali ke MBR melalui skema daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR).
Menurutnya, ada sekitar 82 ribu rumah subsidi yang menjadi aset bank berpotensi dijual kembali ke MBR. Perbankan memohon agar BP Tapera dapat menyalurkan lagi rumah tersebut.
Setelah disalurkan ke MBR, rumah itu akan mendapat kode identitas baru sehingga dapat menambah capaian realisasi.
"Ada potensi 82 ribuan itu yang bisa di-recycle (daur ulang KPR), kalau bisa terealisasi sampai akhir tahun ini bisa menambah capaian realisasi (rumah subsidi)," ucap Heru.
Heru menambahkan rumah subsidi bekas itu bakal melalui proses perbaikan terlebih dahulu sebelum dijual ulang dengan harga pasar saat ini.
"Harganya harga sekarang dong, kan ada proses untuk perbaikan tentunya kan. (Masyarakat) nggak mungkin mau kalau as it is (seadanya), " ucapnya.
(pta)