Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan masuknya beras selundupan secara ilegal ke dalam negeri dapat mengganggu swasembada pangan nasional.
Menurut Suahasil, upaya penyelundupan tersebut marak terjadi karena besarnya daya tarik pasar Indonesia yang terus berkembang.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik ilegal ini membawa kerugian nyata bagi para petani lokal serta mengancam keamanan konsumen karena kualitas dan higienitas pangan selundupan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau beras diselundupkan masuk ini ya, bukan diselundupkan keluar, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri. Kalau masuk-masuk yang seperti ini, ini menodai swasembada pangan kita," ujar Suahasil dalam konferensi di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
Selain sektor pertanian, Suahasil menambahkan peredaran barang ilegal seperti pakaian bekas juga terbukti memukul industri tekstil dalam negeri, perajin jahit lokal, serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat potensi kontaminasi bakteri maupun virus dari luar negeri.
Dengan demikian, Suahasil membeberkan tiga pilar utama yang menjadi fokus penguatan pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mencegah berulangnya celah penyelundupan serupa ke depan.
Pertama, integritas serta kedisiplinan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Ia memastikan tidak akan berkompromi dengan aparat yang tidak bersih.
"Yang paling penting adalah sumber daya manusia. Tidak mungkin membersihkan kalau yang membersihkannya tidak bersih. Jadi saya minta semua aparat pengawasan yang ada di lapangan itu memastikan bahwa bekerja dengan tertib, bekerja dengan disiplin, bekerja dengan terus meningkatkan kompetensinya, dan kemudian bekerja dengan berintegritas," tegasnya.
Kedua, optimalisasi pemanfaatan teknologi dan sistem pengawasan berbasis risiko. Menurutnya, dengan skala volume barang yang semakin besar, pengawasan tidak lagi bisa dilakukan secara manual satu per satu, tetapi harus mengandalkan alat seperti mesin X-ray, analisis data intelijen, serta sistem peringatan dini (alert system) untuk mendeteksi anomali HS code barang impor.
Terakhir, perbaikan proses bisnis yang efektif dan efisien. Suahasil menekankan agar pengawasan ketat yang dilakukan tidak sampai memperlambat arus logistik barang legal yang sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian nasional.
"Ketiga, adalah cara kerja, proses bisnis. Karena kita juga harus memastikan bahwa pengawasan itu tidak memperlambat arus barang masuk. Sebagian besar dari arus barang yang masuk adalah barang yang diperlukan oleh perekonomian kita. Ketika memfasilitasi ini dilakukan dengan proses bisnis yang baik, tidak boleh memperlama proses pengawasan, tetapi harus tetap aman," pungkas Suahasil.