BI Buka Suara soal Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Jadi Buruan Kolektor

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 12:11 WIB
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan wilayah NTT I Nyoman Ariawan Atmaja menunjukkan uang kertas baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan pecahan Rp100 ribu lama saat peluncurannya di Kota Kupang, NTT, Kamis (18/8/2022). BI meluncurkan tujuh pecahan Uang
BI buka suara soal uang rupiah bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo ramai diburu kolektor. Ilustrasi. (Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) buka suara soal uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai diburu kolektor.

Sebab, uang tersebut langka lantaran memuat tanda tangan Purbaya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo saat masih menjabat Gubernur BI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI menegaskan uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran meski Purbaya dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo kini sudah tidak menjabat.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah kertas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Menurutnya, rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili menteri keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili gubernur BI. Dengan demikian, nama pejabat yang tercantum pada uang mengikuti siapa yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

BI memastikan rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki status hukum yang sah.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Denny.

Denny juga menegaskan pergantian menteri keuangan maupun gubernur BI setelah uang tersebut diproduksi dan diedarkan tidak memengaruhi keabsahannya uang tersebut.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari. Pergantian pejabat negara tidak membuat Rupiah yang telah beredar menjadi batal atau tidak berlaku.

Untuk penerbitan berikutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan yang tercantum pada uang dengan pejabat yang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi uang rupiah.

"Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," kata Denny.

Uang yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi incaran para kolektor tersebut merupakan rupiah kertas tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu. Namun, uang itu memiliki tahun cetak 2026 dan memuat tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo.

Sejumlah warganet mengaku tertarik memiliki dan mengoleksi uang tersebut karena menilai uang dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak banyak ditemukan.

"Yeay akhirnya nemu yang ttd nya purbaya, langka lho ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak pur," ucap salah seorang pengguna X.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta)