Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan aturan tersebut menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui aturan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
"OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (18/9).
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Peralihan tersebut dirancang agar berjalan lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah berjalan.
Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas.
OJK menyatakan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.
"Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko," jelas OJK.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pelindungan pengguna jasa. OJK menyebut aspek tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
(lau/rds)

