PT Pertamina (Persero) buka suara soal penyidikan dugaan korupsi tata kelola BUMD migas Bekasi, yakni PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono mengatakan perusahaan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan mengakui kerja sama memang berlangsung untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026. Setelahnya, perusahaan jalan sendiri mengoperasikan lapangan tersebut.
Lihat Juga : |
"Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026," jelasnya.
Ia memastikan menjalankan perusahaan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola minyak terhadap Perseroda.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat, di antaranya:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.