Menaker soal Formula UMP 2027: Belum Bahas, Fokus RUU Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2026 13:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Menaker Yassierli akan bahas formulasi upah minimum 2027 setelah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan rampung, sambil tampung aspirasi buruh. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan formulasi upah minimum provinsi (UMP) untuk 2027 bakal dibahas lebih lanjut saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan telah rampung.

Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini tengah fokus menyelesaikan RUU tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya akan menampung aspirasi dari pihak buruh.

"Kita belum bahas itu, jadi sekarang kita fokus ke RUU, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan nantinya perhitungan upah minimum akan mengacu pada rumusan yang tertuang dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," terangnya.

Saat ditanya soal apakah formulasi upah minimum akan diatur dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut akan memantau terlebih dahulu.

[Gambas:Youtube]

"Nah, makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur baru kita basisnya ke sana," jawab Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha).

"Jelas 7,5 persen sampai 9,5 persen yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5 persen sampai 9,5 persen," kata Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Rabu (16/9) dikutip Detikfinance.

Terkait rencana aksi unjuk rasa pada bulan Oktober mendatang, Said mengatakan waktu pasti unjuk rasa ini masih belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan. Namun, yang pasti aksi ini akan dilakukan bertahap dari tingkat daerah di kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.

(fln/ins)
placeholder