Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama meneken kesepakatan rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Rencana tersebut memasuki babak baru setelah Jhonlin Baratama menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) dengan pemegang saham Bayan, Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low.
Saham yang akan dialihkan mencapai 10 miliar lembar atau sekitar 30 persen dari total saham BYAN. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan dan kondisi pendahuluan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana transaksi tersebut mencuat setelah pasar sebelumnya digegerkan rumor Haji Isam akan mengambil alih sekitar 62 persen saham Bayan yang dimiliki keluarga Low.
Berikut kronologinya:
Berawal dari Rumor
Rumor Haji Isam mengincar saham Bayan mulai beredar di pasar pada pertengahan Agustus 2026. Isu tersebut mencuat setelah beredar foto Haji Isam bersama Low Tuck Kwong dan Norman Joesoef saat meninjau area tambang di Kutai Kartanegara.
Kabar tersebut sempat mendorong kenaikan harga saham BYAN di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham BYAN bahkan ditutup di Rp17.125 per saham pada 18 Agustus.
Bantah Ada Rencana Akuisisi
Manajemen Bayan Resources kemudian memberikan klarifikasi mengenai rumor akuisisi tersebut. Perseroan saat itu menegaskan belum terdapat rencana transaksi terkait pengalihan saham pengendali sebagaimana yang beredar di pasar.
Klarifikasi tersebut kemudian diikuti penurunan harga saham BYAN.
Tawar 62 Persen Saham dengan Harga di Bawah Pasar
Isu akuisisi kembali mencuat pada September setelah Bloomberg melaporkan entitas yang dikendalikan Haji Isam menawarkan sekitar US$3 miliar atau setara Rp52,53 triliun (asumsi kurs Rp17.510 per dolar AS) untuk membeli 62 persen saham Bayan.
Menurut laporan tersebut, angka tawaran pembelian Bayan Resources hanya sebagian kecil dari nilai pasarnya. Saham yang menjadi target tawaran perusahaan Haji Isam terutama yang dimiliki oleh miliarder Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine.
Berdasarkan data kepemilikan per akhir Agustus, Low Tuck Kwong memiliki sekitar 40,25 persen saham BYAN, sedangkan Elaine Low menguasai sekitar 22 persen.
Bayan Umumkan Force Majeure
Di tengah rumor akuisisi, Bayan juga menghadapi persoalan operasional. Tiga anak usaha perseroan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menyatakan force majeure atas kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.
Kondisi tersebut berkaitan dengan belum terbitnya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Bayan menyebut kondisi itu berdampak terhadap kemampuan perseroan dan anak usaha dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
Alasan ESDM Belum Setujui RKAB Bayan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengajuan perubahan RKAB 2026 Bayan masih dalam proses evaluasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Tri Winarno mengatakan terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati atau dievaluasi dalam pengajuan tersebut. Namun, ia tidak merinci poin yang masih perlu disesuaikan.
Terkait dengan waktu penyelesaian, Tri mengaku belum mengecek lebih lanjut untuk dokumen evaluasi tersebut. Namun, ia menargetkan proses peninjauan RKAB Bayan dapat selesai pada pekan ini.
"Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," ujar Tri.
Haji Isam Sepakati Pembelian 10 Miliar Saham
Babak baru rencana akuisisi terjadi pada 16 September 2026. Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10 miliar saham BYAN.
Jumlah tersebut setara sekitar 30 persen dari total saham Bayan. Setelah transaksi selesai dan seluruh kondisi pendahuluan terpenuhi, Jhonlin Baratama akan memiliki saham tersebut.
Dengan demikian, kesepakatan terbaru ini berbeda dari rumor awal mengenai pengambilalihan sekitar 62 persen saham Bayan. Hingga transaksi diselesaikan, pengalihan saham tersebut masih bergantung pada pemenuhan persyaratan yang disepakati para pihak.
(lau/pta)
