BEI Hapus Batas Harga Saham Minimum Rp50 Mulai 28 September

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2026 12:37 WIB
Suasana perdaganagan saham di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 12 April 2016. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 atau yang dikenal sebagai saham gocap mulai 28 September 2026. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 atau yang dikenal sebagai saham gocap mulai 28 September 2026.

Setelah aturan berlaku, saham di BEI dapat diperdagangkan dengan harga minimum Rp1 per saham. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penerapan kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda karena masih terdapat Anggota Bursa (AB) yang belum siap secara teknis.

Saat ini, kata Jeffrey, tinggal satu AB yang belum siap menerapkan penghapusan batas minimum harga saham Rp50. Namun, ia optimistis AB tersebut dapat mengikuti uji coba atau mock trading pada Sabtu (19/9) dan siap saat aturan resmi diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat optimis untuk mock di hari Sabtu ini, satu anggota bursa itu bisa ikut mock ini dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 nanti, yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026), dikutip dari detikFinance.

Jeffrey mengatakan kendala yang dialami AB tersebut bersifat teknis, sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Saat ini, sebanyak 92 AB disebut telah siap menerapkan ketentuan baru tersebut.

Ia juga memastikan infrastruktur perdagangan BEI telah siap mendukung penerapan aturan tersebut. Pada uji coba tahap awal, sebanyak 83 hingga 87 AB telah menyatakan kesiapan untuk menghapus batas minimum harga saham.

"Di tahap awal itu saja sudah ada 83 atau 87 waktu itu yang sudah siap. Nah sekarang sudah hampir semuanya siap dan yang paling harus siap pertama ya infrastruktur bursa," katanya.

BEI sebelumnya menjelaskan penghapusan batas minimum harga saham dilakukan untuk memberikan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery yang lebih baik.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Dengan kebijakan tersebut, batas bawah harga saham yang sebelumnya Rp50 akan menjadi Rp1 per saham.

Penerapan aturan ini sebelumnya dijadwalkan mulai 7 September 2026. Namun, BEI menundanya karena masih terdapat Anggota Bursa yang belum siap menerapkan ketentuan baru tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(lau/pta)