ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Persetujuan RKAB Bayan

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 14:01 WIB
Dirjen Minerba Tri Winarno ditemui usai Rapat dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).
Kementerian ESDM mengungkap alasan belum menerbitkan persetujuan atas perubahan RKAB tahun 2026 milik perusahaan tambang batu bara Bayan Resources. (Foto: CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan belum menerbitkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 milik perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku masih mengevaluasi RKAB Bayan Resources.

Ia menjelaskan dokumen RKAB Bayan masih membutuhkan tahapan pemeriksaan secara lebih detail pada beberapa aspek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan," ujar Tri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Terkait dengan waktu penyelesaian, Tri mengaku belum mengecek lebih lanjut untuk dokumen evaluasi tersebut. Namun, ia menargetkan proses peninjauan RKAB Bayan dapat selesai pada pekan ini.

"Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," ujar Tri.

Bayan mengumumkan kejadian yang bersifat memaksa atau force majeure di tengah isu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengincar kepemilikan 62 persen saham.

Manajemen Bayan menyampaikan force majeure yang terjadi pada 11 September 2026 itu karena perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaannya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Dengan demikian, ketiga anak perusahaan itu tak dapat memenuhi suplai batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggan.

"Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9).

Selain itu, manajemen perusahaan milik taipan Low Tuck Kwong itu pun menjelaskan force majeure tersebut memengaruhi kemampuan perseroan dan anak perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggannya.

"Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan," terangnya.

Pihak Bayan berharap pengumuman kondisi tersebut dapat meminimalisir risiko bagi perseroan dan anak-anak perusahaan.

"Namun, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya," terang Manajemen Bayan.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/pta)