Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bangkit lebih dari 4 persen pada perdagangan Rabu (16/9) pagi. Kemarin, saham SMRA turun hingga 13,25 persen setelah direktur utamanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap HGB.
Per pukul 09.42 WIB, saham SMRA berada di level Rp300 per saham, naik 4,17 persen dibandingkan harga penutupan sebelumnya sebesar Rp288.
Pada awal perdagangan, saham SMRA dibuka di level Rp284. Saham emiten properti tersebut kemudian bergerak hingga mencapai level tertinggi Rp304 dan sempat berada di level terendah Rp284.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata harga transaksi saham SMRA tercatat sebesar Rp295,93. Dari sisi aktivitas perdagangan, volume transaksi saham SMRA mencapai sekitar 44,38 juta saham dengan nilai transaksi Rp13,13 miliar.
Lihat Juga : |
Adapun frekuensi perdagangan saham Summarecon Agung tercatat sebanyak 3.053 kali transaksi.
Pada penutupan perdagangan Selasa (15/9), saham SMRA turun 13,25 persen atau 44 poin ke level Rp288 dari Rp332.
Saham SMRA pada perdagangan Selasa dibuka di Rp328, lalu sempat menyentuh angka tertinggi di Rp330, dan mencapai angka terendah di Rp284.
SMRA tengah terjerat dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.
Para tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Lihat Juga : |
Lalu keempat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Penetapan tersangka itu usai penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk dengan memeriksa secara intensif sejak OTT pada Senin (15/9).
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
KPK menyampaikan Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.
"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.
Uang itu diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal itu karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.
(dhz/pta)
