Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengevaluasi seluruh 172 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, usai muncul kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan yang diduga berkaitan dengan program tersebut.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG menjalankan proses penyiapan dan distribusi makanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sekaligus memeriksa kapasitas masing-masing SPPG dalam melayani penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Trenggono mengatakan SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dihentikan operasionalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPPG seperti yang saya sampaikan yang lalu, yang jelas di-suspend. Mungkin kalau dapurnya jelek, suspend permanen. Itu sudah komitmen kita di BGN," ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).
Trenggono mengatakan evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap tata kelola SPPG. Ia menyebut masih mungkin terdapat satu atau dua dapur yang tidak menjalankan seluruh tahapan penyiapan makanan sesuai SOP sehingga perlu diperiksa kembali.
Pemerintah Kabupaten Pati akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh 172 SPPG mulai pekan depan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi fisik dapur, tetapi juga kemampuan dapur melayani jumlah penerima manfaat yang menjadi tanggung jawabnya.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan pemeriksaan akan dilakukan bersama pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait.
"Kabupaten Pati ini ada sekitar 172 dapur. Kami pastikan minggu depan kami akan datang langsung ke semua SPPG untuk mengecek fasilitas dan kemampuan dapur itu melayani penerima manfaat di Kabupaten Pati," kata Chandra.
Salah satu hal yang akan diperiksa adalah kesesuaian kapasitas dapur dengan jumlah penerima manfaat. Chandra mencontohkan dapur dengan kapasitas terbatas tetapi harus melayani hingga 2.500-3.000 penerima perlu dievaluasi.
Pemeriksaan akan melibatkan Dinas Kesehatan, Kodim, Polres, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pati. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kepada BGN mengenai kelayakan masing-masing SPPG dan perbaikan yang diperlukan.
Di sisi lain, BGN menyatakan penanganan penerima manfaat yang terdampak dugaan keracunan masih menjadi prioritas. Trenggono mengatakan dirinya bersama Chandra telah melihat langsung kondisi penerima manfaat yang menjalani perawatan.
Hingga Kamis (10/9) siang atau sore saat peninjauan dilakukan, sebanyak 59 orang masih dirawat. Menurut Trenggono, seluruhnya dalam kondisi membaik dan tidak ada yang mengkhawatirkan.
"Sampai dengan siang atau sore hari ini, masih ada 59 (orang) yang masih dirawat dan semuanya sudah dalam kondisi yang segera pulih. Tidak ada yang kondisinya mengkhawatirkan," ujarnya.
BGN dan Pemkab Pati juga memastikan biaya perawatan penerima manfaat yang terdampak ditanggung pemerintah. Penanganan dilakukan sambil menunggu proses investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian.
Chandra mengatakan Pemkab Pati menetapkan kejadian tersebut sebagai KLB karena menyangkut keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pendataan dan sinkronisasi jumlah korban serta mengawal investigasi terkait distribusi dan keamanan pangan.
KLB ditetapkan setelah laporan dugaan keracunan MBG muncul dari sejumlah sekolah di Kecamatan Gembong, Pati. Berdasarkan data yang dihimpun Pemkab Pati, laporan kemudian meluas dari dua sekolah menjadi tiga sekolah.
Dua sekolah yang lebih dulu melaporkan kejadian tersebut adalah SMP Negeri 1 Gembong dan MTs Negeri 3 Pati. Sebelumnya, masing-masing tercatat terdapat 103 siswa dan 13 guru di SMP Negeri 1 Gembong serta 127 siswa dan 30 guru di MTs Negeri 3 Pati yang mengalami keluhan seperti mual dan diare setelah mengonsumsi MBG.
Sekolah ketiga adalah MTs Manbaul Ulum di Desa Bermi. Sebanyak 11 siswa dilaporkan dibawa ke rumah sakit setelah mengalami mual, pusing, dan diare. Ketiga sekolah tersebut menerima MBG dari SPPG Pati Gembong 1.
Lihat Juga : |
Pemkab Pati kemudian menghentikan sementara operasional SPPG Pati Gembong 1 untuk keperluan pemeriksaan. Dinas Kesehatan Pati menyebut penghentian sementara dilakukan setidaknya tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan, bergantung pada hasil pemeriksaan ulang terhadap persyaratan operasional.
Dinkes juga akan mengevaluasi proses produksi dan penyimpanan makanan di SPPG tersebut. Sebelumnya, SPPG diingatkan agar durasi penyimpanan makanan MBG tidak lebih dari empat jam karena penyimpanan lebih lama berpotensi menjadi tempat berkembangnya bakteri.
Sementara itu, penyebab pasti kejadian dugaan keracunan masih menunggu hasil investigasi resmi. Pemkab Pati menyatakan akan mengawal pemeriksaan bersama pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.