Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan syarat bagi perusahaan asuransi agar bisa bergabung dalam Program Penjaminan Polis.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D Purba menjelaskan terdapat dua syarat utama tingkat kesehatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi berdasarkan hasil pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
Pertama, perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan risk based capital (RBC) atau ukuran kesehatan keuangan yang menunjukkan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dengan minimum 120 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sederhananya, RBC bertujuan untuk membandingkan jumlah modal yang dimiliki perusahaan terhadap total risiko yang dihadapinya.
Kedua, perusahaan tidak sedang dalam pengawasan intensif oleh pihak OJK.
"Ada dua yang kita gunakan persyaratan, yang pertama RBC, risk based capital, itu minimum 120 persen, dan yang kedua, sedang tidak di dalam pengawasan khusus atau pengawasan intensif OJK," ujar Ferdinand dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Meski kepesertaan bersifat wajib, tidak semua perusahaan asuransi bisa langsung bergabung karena harus lolos kriteria kesehatan tertentu terlebih dahulu.
Dengan demikian, LPS menyiapkan mekanisme pendaftaran secara daring dengan membuka rentang waktu (time window) selama tiga hingga enam bulan.
LPS berharap melalui kelonggaran waktu tersebut, perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Jadi antara 3 sampai 6 bulan nanti window kita buka, sehingga ketika ada yang tidak memenuhi persyaratan, itu dia masih punya waktu yang cukup apabila memang masih bisa diperbaiki," jelas Ferdinand.
Ia menambahkan LPS juga akan terus berkoordinasi dan melakukan asesmen secara berkelanjutan terhadap perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi tetap dapat bergabung kapan saja setelah berhasil memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan setelah program resmi diaktivasi.
"Kalaupun seandainya pada waktu penetapan itu dilakukan sesuai dengan skenario, kita masih akan tetap melakukan koordinasi untuk melakukan asesmen terus terhadap perusahaan yang bersangkutan, sehingga setelah diaktivasi dia tetap nanti akan bisa masuk kapan saja setelah dia memenuhi syarat," pungkasnya.
(fln/sfr)