Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut integrasi sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi satu pintu dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi tantangan bagi investor.
Karena itu, pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia.
Rosan mengatakan integrasi tersebut membuat pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui OSS sebagai satu pintu layanan. Meski demikian, proses kewenangan tetap dijalankan oleh kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang perizinannya masuknya ke kami tapi tetap akan dilakukan prosesnya oleh kementerian terkait, kementerian ketenagakerjaan dan pemasyarakatan. Apabila itu sudah clear baru kembali ke kamai," kata Rosan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Rabu (9/9).
Rosan berharap kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan tersebut dapat memperbaiki iklim investasi dan industri di Indonesia. Perbaikan layanan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Melalui integrasi tersebut, Rosan menyebut OSS akan menjadi pintu masuk sekaligus penghubung layanan investasi, ketenagakerjaan dan keimigrasian. Integrasi sistem izin bagi TKA tersebut rencananya mulai diterapkan pada akhir September 2026.
Ia mengatakan sistem serupa telah diterapkan di sejumlah negara melalui konsep one stop service, termasuk dalam proses perizinan tenaga kerja asing.
"Ini adalah satu langkah yang memang kembali lagi memberikan kepastian karena yang kita coba lakukan adalah mengurangi uncertainty atau ketidakpastian," ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi data tiga kementerian juga akan memberikan manfaat dalam melakukan pemantauan investasi yang telah berjalan.
Pemerintah, kata dia, dapat memantau proyeksi investasi hingga persebaran rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang telah memperoleh izin.
"Integrasi data di tiga kementerian ini sangat-sangat kita tunggu sebelumnya," kata Yassierli.
(lil/pta)