Pemerintah Percepat Urus Izin Pekerja Asing, Target 5 Hari Kelar

CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2026 17:39 WIB
Indonesian sovereign wealth fund Danantara CEO Rosan Roeslani, arrives at the Presidential Palace complex after Perry Warjiyo stepped down as Bank Indonesia (BI) governor, in Jakarta, Indonesia, July 27, 2026. REUTERS/Willy Kurniawan
Pemerintah menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dapat rampung dalam waktu lima hari melalui integrasi layanan tiga kementerian. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dapat rampung dalam waktu lima hari melalui integrasi layanan tiga kementerian.

Target tersebut menjadi bagian dari kerja sama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan integrasi sistem dilakukan untuk memberikan kepastian waktu bagi investor dalam mengurus perizinan pekerja asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya bicara dengan Pak Menteri Imipas (kementerian imigrasi dan permasyarakatan RI), ini kurang lebih mungkin empat sampai lima hari dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai," kata Rosan di Jakarta, Rabu (9/9).

Melalui SKB tersebut, pemerintah mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia.

Integrasi dilakukan untuk memangkas proses perizinan TKA yang menyertai investasi, mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya siap menyelesaikan proses di sektor keimigrasian dalam waktu lima hari sebagai bentuk dukungan terhadap investasi.

"Kami yang di bagian muara, beliau nanti masukkan investor, dokumennya ke tenaga kerja, nanti RPTKA keluar, kami janjikan lima hari sudah akan selesai," ujarnya.

Kendati proses perizinan dipermudah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tetap melakukan penyaringan terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, setiap investasi yang membawa TKA wajib mengajukan dokumen RPTKA yang selanjutnya akan ditinjau oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita punya yang disebut dengan positive list, ini yang boleh dalam kriteria bahwa memang tidak ada expert di Indonesia. Dan sesudah itu harus ada knowledge transfer," kata Yassierli.

Pemerintah tetap mengedepankan kebutuhan tenaga kerja asing berdasarkan keahlian tertentu yang belum tersedia di Indonesia. Keberadaan TKA juga dipastikan memberikan transfer pengetahuan dan teknologi kepada sumber daya manusia dalam negeri.

Selain itu, Yassierli mengatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing akan diperkuat bersama kementerian terkait. Penegakan hukum juga akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran.

"Untuk memastikan bahwa investor itu tenaga kerjanya sesuai dengan keahliannya, nanti akan ada penguatan pengawasan yang kita laksanakan bersama," katanya.

Menurutnya, integrasi layanan tiga kementerian tersebut rencananya mulai diterapkan pada akhir September 2026.

[Gambas:Youtube]

(lil/pta)