Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menyebut pembentukan industri baru ini dapat memperkuat pengawasan transaksi komoditas, termasuk menekan praktik under-invoicing dan mengontrol transfer pricing.
Menurut Sarjito, keberadaan bursa komoditas tidak hanya ditujukan sebagai tempat perdagangan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan transaksi komoditas tercatat secara transparan, baik dari sisi harga maupun volume.
"Kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik," ujar Sarjito usai dilantik di Mahkamah Agung, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan praktik under-invoicing menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perdagangan komoditas. Praktik tersebut terjadi ketika nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Dengan adanya bursa yang menjadi rujukan transaksi, data harga dan volume komoditas diharapkan dapat tercatat dengan lebih baik. Hal tersebut juga dapat memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
"Anda bisa bayangkan, kalau itu terjadi, maka insya Allah negara kita menjadi makmur, not only beberapa pihak tetapi adalah rakyat Indonesia karena tentu saja, devisa dan juga pajek akan masuk secara proporsional dan profesional," jelasnya.
Sarjito juga berambisi menjadikan Indonesia sebagai penentu harga komoditas dunia, terutama nikal. Sebab, sebagai penghasil terbesar, negara belum memiliki kemampuan yang kuat untuk menentukan harga.
"Kita itu sebagai penghasil, contoh nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya. Harganya ditentukan oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi. Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa kita reference dan at the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," terangnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Sarjito mengatakan OJK tengah mengejar penerbitan Peraturan OJK (POJK) awal yang ditargetkan diundangkan pada 17 September 2026. Ia mengatakan proses tersebut harus segera dilakukan karena tenggat waktu penerbitan aturan semakin dekat.
Menurutnya, POJK yang diterbitkan pada tahap awal akan menjadi dasar untuk proses berikutnya. OJK juga akan mengusulkan sejumlah POJK baru untuk mendukung pelaksanaan bursa komoditas.
Sarjito mengatakan OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan mineral dan komoditas strategis apa saja yang nantinya masuk dalam mekanisme perdagangan bursa.
Karena itu, implementasi bursa komoditas akan dilakukan secara bertahap. OJK akan melihat komoditas yang paling memungkinkan untuk diperdagangkan melalui bursa sebelum memperluas cakupannya.
"Kemudian kita juga menunggu peraturan presiden untuk at the beginning, mineral dan komuditas strategis apa yang akan diperdagangkan tentu itu gradual," pungkasnya.
(ldy/pta)