PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengatakan kebijakan baru bagasi dari skema berat menjadi koli yang mulai berlaku pada 1 September 2026 merupakan bagian dari transformasi layanan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan bahwa skema tersebut untuk memberikan kejelasan mengenai hak bagasi pelanggan sekaligus mendukung konsistensi layanan sepanjang perjalanan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan skema tersebut untuk memberikan kejelasan mengenai hak bagasi pelanggan sekaligus mendukung konsistensi layanan sepanjang perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memahami bahwa penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin, sekaligus memastikan tim kami siap membantu pelanggan di sepanjang perjalanan," ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (9/9).
Bagi pemegang tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026, hak bagasi tetap mengikuti ketentuan pada tiket, termasuk apabila perjalanan dilakukan setelah skema baru berlaku.
Neil juga menyarankan penumpang dengan penerbangan lanjutan atau perjalanan yang melibatkan maskapai lain untuk memeriksa ketentuan bagasi pada seluruh rangkaian perjalanan.
Garuda Indonesia memastikan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan dan masukan pelanggan sebagai dasar penyempurnaan layanan.
"Tambahan kapasitas, pilihan layanan sesuai kebutuhan, serta penguatan edukasi dan pendampingan diharapkan membantu penumpang mempersiapkan perjalanan dengan lebih pasti," jelasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti kebijakan baru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang mengubah skema bagasi dari weight concept menjadi piece concept. Kebijakan tersebut dinilai tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan ketentuan bagasi tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Garuda Indonesia yang masuk dalam kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum (Full Service Flight) wajib memberikan layanan bagasi sebesar 20 kilogram per penumpang untuk kelas ekonomi domestik tanpa memperhitungkan jumlah koli.
"Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight, boleh piece, kami tidak akan protes," ujar Alvin dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Alvin, persoalan yang disoroti APJAPI bukan terletak pada konsep piece concept itu sendiri. Sebab, skema tersebut sudah diterapkan oleh banyak maskapai di luar negeri. Yang disoal adalah penerapan aturan baru untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia ketika regulasi yang menjadi acuan pemerintah masih menetapkan konsep bobot.
APJAPI juga menyoroti waktu sosialisasi kebijakan baru tersebut. Alvin mengatakan Garuda Indonesia baru melakukan sosialisasi sejak 10 Juli 2026 untuk kebijakan yang mulai berlaku pada 1 September 2026.
"Saya mengambil contoh Citilink akan mengubah dari 10 kilo menjadi nol, itu dua bulan sebelumnya sudah diumumkan. Saya ingat dulu Lion juga pernah begitu mau 0 kan itu juga dua bulan sebelumnya sudah diumumkan," pungkasnya.
(ldy/pta)
