Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak tegas ratusan entitas keuangan ilegal lainnya meliputi 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal ini akan terus diperkuat ke depannya, termasuk dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 secara virtual, Senin (7/9).
Lihat Juga :Erupsi Anak Krakatau Daftar Lima Bandara Alternatif saat Soetta Ditutup |
Di samping penindakan terhadap entitas ilegal, OJK juga mencatat tingginya aduan masyarakat yang mencapai angka 30.328.
"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, secara year to date hingga 31 Agustus, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait dengan entitas ilegal," kata Dicky.
(fln/ins)