Kepala Dapur MBG Wajib Masuk Jam 2 Pagi, Absen via Zoom ke Bos BGN

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2026 18:01 WIB
Petugas menyiapkan menu makanan MBG, di SPPG Yakub - Pulo Gebang 2, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Kepala SPPG kini diwajibkan masuk pukul 2 pagi. Mereka juga harus melakukan absen melalui aplikasi Zoom langsung kepada pimpinan BGN. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diwajibkan masuk pukul 2 pagi. Mereka juga harus melakukan absen melalui aplikasi Zoom langsung kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai kebijakan ini sebagai langkah luar biasa dari manajemen baru BGN. Kepala SPPG diwajibkan hadir di lokasi sesuai jam operasional dapur, yakni pukul 2 pagi hingga 8 pagi.

"Jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8, itu dilakukan Zoom absennya. Saya respect betul ini. Luar biasa. Ini teman-teman BGN eselon 1, kepala badan, wakil-wakil ikut Zoom mengecek absen," ujar Zulkifli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kebijakan ini dilakukan karena kepala SPPG sebelumnya kerap tidak hadir saat jam operasional dimulai pada dini hari.

Pemantauan langsung oleh pimpinan dapur diharapkan mampu mencegah kesalahan proses memasak yang berpotensi memicu keracunan massal.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan kasus keracunan MBG kerap bermula dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diabaikan akibat ketiadaan pengawasan kepala SPPG di lokasi.

Sudaryono mengingatkan para kepala SPPG menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan status tersebut, mereka memiliki jam kerja yang harus dihadiri. Beda dari ASN PPPK pada umumnya, kepala SPPG memiliki jam kerja yang mengikuti jam operasional dapur MBG.

Sebagai ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), kepala SPPG dilarang mangkir dari tugas operasional. Pegawai yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami telah mengeluarkan (kebijakan) bahwa jam kerja ASN PPPK SPPI adalah jam operasional dapur. Lho kalau dia enggak ada di situ terus apa gunanya dia di situ?" ujar Suaryono.

Ia menegaskan proses memasak MBG wajib dihadiri oleh pimpinan dapur. Jika Kepala SPPG berhalangan hadir karena cuti atau sakit, ahli atau pengawas gizi akan mengambil alih komando dapur.

Apabila pengawas gizi juga absen, tanggung jawab beralih kepada akuntan dapur. Namun, jika ketiga pimpinan operasional tersebut tidak bisa hadir secara bersamaan, dapur dilarang melakukan proses memasak.

"Ini namanya rantai komando. Komandannya enggak bisa, wakilnya. Wakilnya enggak bisa, wakilnya lagi. Kalau ketiga pemimpin ini enggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasi," ujar Sudaryono.

[Gambas:Youtube]

(dhz/pta)