DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah

CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2026 20:45 WIB
Bangkok, Thailand - 1 July 2021: Cryptocurrency on Binance trading app, Bitcoin BTC with altcoin digital coin crypto currency, BNB, Ethereum, Dogecoin, Cardano, defi p2p decentralized fintech market
DJP akan akses informasi keuangan pemilik aset kripto melalui CARF. PJAK Pelapor wajib laporkan informasi dan validasi pernyataan diri pengguna. Ilustrasi (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) mengumpulkan dan melaporkan informasi domisili pemilik aset kripto kepada otoritas pajak. Itu memungkinkan lembaga pajak memperoleh akses terhadap informasi keuangan pemilik aset kripto melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan CARF.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyebut pihaknya memiliki kewenangan memperoleh akses informasi keuangan. Sementara itu, PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis, termasuk informasi mengenai aset kripto yang relevan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan, dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan dan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF," tulis pengumuman DJP, Rabu (19/8).

PJAK Pelapor CARF wajib meminta formulir pernyataan diri yang valid atau valid self-certification dari calon pengguna. Formulir tersebut harus menjadi dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun.

Penyedia jasa juga wajib melakukan klarifikasi mengenai kewajaran dan validitas informasi dalam pernyataan diri tersebut. Klarifikasi dilakukan berdasarkan informasi yang dimiliki atau diperoleh penyedia jasa terkait pembukaan akun, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (AML) dan prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC).

[Gambas:Youtube]

Dari proses tersebut, PJAK Pelapor CARF kemudian wajib menentukan negara domisili pengguna aset kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid dan hasil klarifikasi.

"PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, termasuk pernyataan diri yang valid (valid self-certification)," tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

DJP juga mengatur sejumlah persyaratan agar pernyataan diri yang diberikan pengguna dapat dinyatakan valid. Pernyataan tersebut harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya.

Selain itu, pernyataan harus mencantumkan tanggal paling lambat pada saat formulir tersebut diperoleh.

Formulir juga wajib memuat informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

Penerapan CARF membuat penyedia jasa aset kripto tidak hanya berperan sebagai platform transaksi, tetapi juga wajib menjalankan prosedur identifikasi dan pelaporan informasi pengguna.

DJP menjelaskan formulir self-certification dapat digunakan bagi calon pengguna aset kripto yang merupakan individu maupun entitas. Formulir tersebut juga berlaku bagi pengendali entitas apabila pengguna aset kripto merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan.

Kewajiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dengan mekanisme tersebut, informasi terkait pengguna aset kripto, termasuk negara domisilinya dan informasi aset kripto relevan, dapat menjadi bagian dari sistem pertukaran informasi keuangan sesuai ketentuan CARF.

DJP meminta seluruh PJAK Pelapor CARF melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, serta pemeliharaan valid self-certification sesuai PMK-108/2025.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk terhadap aktivitas aset kripto.

(ldy/ins)