Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2026 17:30 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total seberat 22,3 kilogram (kg) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8).
DJBC Kemenkeu kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 22,3 kilogram (kg) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) lalu. (CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 22,3 kilogram (kg) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan penyelundupan emas tersebut dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) China tanpa dokumen kepabeanan.

"Pada malam selesai melaksanakan konferensi pers, kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, ya, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ya, jadi kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menerangkan pengungkapan ini menambah daftar kasus penyelundupan yang sebelumnya telah diumumkan.

Hengky menyebut kali ini terdapat dua kasus berbeda dalam satu penerbangan yang sama, yakni Garuda Indonesia GA-860 dengan tujuan Hong Kong.

"Untuk kronologinya, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai, fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA-860. Lagi-lagi rutenya adalah Hongkong," terang Hengky.

Ia membeberkan kedua penumpang tersebut teridentifikasi memiliki pola pergerakan yang mencurigakan serta berhubungan dengan jaringan yang sebelumnya sudah diungkap.

Kemudian, pihak Bea dan Cukai berkoordinasi intensif dengan petugas dari Aviation Security (Avsec) juga dari maskapai dan dari imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua penumpang tersebut.

"Kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," bebernya.

Ia menyampaikan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap kedua penumpang itu, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda.

Pertama, ZC membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kg dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar. Modusnya dengan disembunyikan di dalam tas atau koper yang dibawa.

Kedua, ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kg dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Modusnya dengan ditempelkan pada tubuh penumpang atau body strapping.

Kini, ZC dan ZL ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Bareskim Polri. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)