Biaya QRIS Merchant Gratis Mulai 1 Oktober 2026
Biaya QRIS merchant gratis alias nol persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan baru ini diluncurkan Bank Indonesia (BI) bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI. Selain itu, biaya merchant gratis bagi kategori merchant UMi dengan nilai transaksi hingga Rp500 ribu juga masih berlaku.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital yang inklusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Destry menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah agar sistem pembayaran terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, pembebasan MDR ini memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan terjangkau, sekaligus menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy merinci pelonggaran tarif ini memperluas skema yang selama ini sudah berjalan terbatas.
"Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU (Badan Layanan Umum) atau PSO (Public Service Obligation), serta donasi nasional. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS," kata Ryan.
Ryan menambahkan kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan agar tetap menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran serta membuka ruang gerak transaksi yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
"Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tuturnya.
(pta)