Purbaya Respons Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT TPL
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008 hingga 2025.
Purbaya menyebut kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara lama yang akhirnya berujung pada penangkapan kedua pejabat pajak tersebut.
"Itu kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang," ujar Purbaya ketika ditemui di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi kejadian ini, Purbaya menegaskan akan terus memperingatkan jajaran pegawai DJP agar tidak bertindak sembarangan dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan seluruh pergerakan pegawai pajak saat ini berada di bawah pantauan aparat penegak hukum.
"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan enggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," ujar Purbaya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, ia memastikan kedua pegawai pajak tersebut tetap akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan.
Namun, Purbaya menegaskan institusinya sama sekali tidak akan mengintervensi atau ikut campur dalam substansi hukum pada kasus tersebut.
"Kita enggak ikut campur, saya enggak ikut campur. Saya ikut alurnya saja sesuai dengan berjalannya sidang pengadilan," ujar Purbaya.
Dalam kesempatan sama, Purbaya juga merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang dan menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta.
Senada dengan sikapnya pada kasus di Kejaksaan Agung, Purbaya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak yang berwenang.
Satu hal pasti, ia kembali mewanti-wanti seluruh anak buahnya di DJP agar selalu berhati-hati dalam bekerja.
Purbaya memandang oknum pegawai pajak yang terjerat masalah hukum sejatinya hanyalah segelintir dari total keseluruhan pegawai DJP.
Menurut Purbaya, sebagian besar pegawai telah bekerja mematuhi arahan terkait evaluasi serta pembenahan di internal DJP.
"Kita lihat case-nya berapa sih dari jumlah kerja mereka? Pasti relatif kecil karena sebagian besar sudah ikut track yang kita arahkan," ujar Purbaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dari dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kedua tersangka berinisial BP dan SR sempat bertugas menjadi supervisor untuk pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.
"Tersangka BP dan SR selaku Penyelenggara Negara," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (13/8) kemarin.
Ia menjelaskan kasus korupsi ini berkaitan dengan ekspor PT TPL secara under invoicing, yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal, menurut Saiful, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Pihak Kejagung menduga terdapat manipulasi HS Code yang diduga dilakukan Toba Pulp Lestari dengan bantuan kedua tersangka.
Saiful menjelaskan dengan perubahan HS Code yang dilaporkan itu nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak periode 2008 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.
Ia menjelaskan akibatnya diduga penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, Saiful, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP selaku pemeriksa tahun pajak 2020-2023 dan SR selaku pemeriksaan tahun pajak 2024.
Ia menjelaskan BP dan SR diduga mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun para tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ujar Saiful.
(dhz/sfr)