Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 20:53 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti emas saat konferensi pers penindakan penyelundupan ekspor emas di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan sejumlah WNA asal China yang berusaha menyelundupkan emas ke luar negeri. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang berusaha menyelundupkan emas ke luar negeri.

Pengungkapan ini merupakan satu dari dua penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Kepolisian dan Aviation Security (Avsec) dalam kurun waktu 24 jam.

Kasus lainnya juga terkait penyelundupan emas, tetapi melibatkan keterlibatan oknum petugas ground handling di bandara dan seorang penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus pertama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan penindakan ini bermula dari deteksi dugaan pembawaan emas oleh WNA China di dalam tas kabin atau hand carry.

"Penindakan dilakukan terhadap tujuh penumpang WNA tujuan Hong Kong," ujar Djaka dalam konferensi pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8).

Saat proses pendalaman berlangsung, Avsec dan petugas Bea Cukai kembali menemukan seorang penumpang lainnya berdasarkan anomali hasil body scanner.

Pemeriksaan terhadap penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya, Tim Bea Cukai melakukan analisis data penumpang (Passenger Analysis Unit/PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yaitu CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur serta emas yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat total 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp46 miliar.

Seluruh emas hasil penindakan menunjukkan kadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Di kasus kedua, belum genap 24 jam, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas.

Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang yang akan menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar yang disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)