Purbaya Bakal Pungut Pajak Ekspor Perhiasan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 19:59 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan pajak ekspor barang perhiasan. (CNN Indonesia/ Laurent Nabila).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan pajak ekspor untuk barang perhiasan.

Hal itu untuk mencegah praktik akal-akalan sejumlah pihak yang sengaja mengubah emas menjadi perhiasan saat dibawa ke luar negeri demi menghindari pungutan bea keluar emas.

"Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan," ujar Purbaya dalam konferensi pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi menghindari bea keluar, pihak-pihak ini sering kali mengubah emas tersebut menjadi bentuk perhiasan yang asal-asalan.

Purbaya mencontohkan temuan pihak yang mengubah emas menjadi kalung seberat satu kilogram dengan bentuk yang tidak lazim.

"Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas," ujarnya.

Guna mengatasi celah pelanggaran tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengambil langkah tegas dengan memperketat regulasi.

"Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya.

Modus mengakali aturan ini berdampak langsung pada sangat minimnya penerimaan negara dari sektor bea keluar emas.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya 0,03 persen dari target Rp3 triliun.

"Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ," ujar Purbaya.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia yang memang memiliki kebutuhan untuk membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikannya.

Purbaya meminta masyarakat menyampaikan secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, besaran bea keluar ekspor emas maksimal 15 persen.

Bea keluar itu berlaku untuk ekspor emas mentah, setengah jadi, dan batangan. Sementara, emas dalam bentuk perhiasan bea keluarnya nol persen untuk mendukung hilirisasi di dalam negeri.

(dhz/sfr)