Bapanas Periksa 40 Izin Edar Beras Fortifikasi, Klaim Gizi Ikut Dicek

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 03:45 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
Bapanas akan menguji seluruh 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi atau beras yang mencantumkan klaim gizi. (Foto: CNN Indonesia/Dela Naufalia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menguji seluruh 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi atau beras yang mencantumkan klaim gizi.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan izin, kandungan gizi pada label, serta klaim yang dicantumkan produsen.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan izin edar yang terbukti melanggar akan dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu 40 merek. Nah, yang akan dicabut itu yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," jelas Amran dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/8).

Bapanas sebelumnya telah menguji 15 sampel beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi. Pada Agustus 2026, jumlah sampel yang dikumpulkan untuk pengujian kembali telah mencapai lebih dari 100 sampel.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan lebih dari 100 sampel tersebut mewakili delapan produsen beras fortifikasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).

"Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen," sebut Andriko.

Dalam catatan Bapanas, terdapat 40 merek dagang beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang memiliki nomor registrasi izin edar PSAT dan masih berlaku. Ke-40 merek tersebut berasal dari 22 produsen. Satu produsen dapat memiliki lebih dari satu izin edar untuk merek dagang beras fortifikasi.

Andriko mengatakan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas produk hingga kesesuaian kandungan dan klaim yang tercantum pada kemasan.

"Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin, ini Bapak Kepala Bapanas (Amran) minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak. Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran," urai Andriko.

Selain memeriksa izin edar, pemerintah akan menguji klaim gizi yang dicantumkan pada produk. Pemeriksaan tersebut mencakup kemungkinan adanya overclaim atau klaim berlebihan mengenai kandungan maupun manfaat beras.

Andriko mencontohkan klaim beras organik, nonkolesterol, bebas gula, tinggi serat hingga memiliki indeks glikemik rendah. Menurutnya, setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui pengujian.

Khusus klaim indeks glikemik rendah, pengujiannya dilakukan melalui uji klinis. Andriko mengatakan pengujian tersebut melibatkan 10 sampel manusia yang mengonsumsi beras tersebut, kemudian kadar gula darahnya diukur.

"Kita juga menemukan overclaim. Overclaim itu misalnya beras diklaim organik, non kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah. Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah. Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya. Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah," tutur Andriko.

Ia mengatakan pembuktian klaim tersebut penting karena konsumen dapat menggunakan informasi pada kemasan sebagai pertimbangan dalam memilih produk, termasuk konsumen dengan kebutuhan khusus seperti penyintas diabetes.

"Jadi tidak mudah dapat izin bahwa dia indeks glikemiknya rendah. Harapannya kalau sudah terbukti, ini bisa dijadikan beras untuk kawan-kawan kita yang diabetes. Tapi kalau tidak terkonfirmasi, makan beras itu ternyata (gula darah) bukan turun, malah naik. Jadi kan ada unsur penipuan dan itu merugikan konsumen," tambah Deputi Andriko.

Pengawasan menyeluruh tersebut merupakan kelanjutan dari temuan Bapanas pada akhir Juli 2026 di wilayah Jakarta. Saat itu, Bapanas menguji 15 sampel beras jenis khusus dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang.

Dari 15 sampel tersebut, tiga merupakan beras fortifikasi dan 12 lainnya beras dengan klaim gizi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 80 persen sampel memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Bapanas juga menemukan harga sejumlah beras fortifikasi berada jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Selain itu, terdapat produk yang pada label kemasannya hanya mencantumkan kandungan dua jenis zat gizi.

Amran mengatakan anomali harga juga menjadi perhatian dalam pengawasan beras fortifikasi. Menurutnya, produk dengan klaim fortifikasi dijual dengan harga yang relatif tinggi meski hasil pengujian menemukan ketidaksesuaian kandungan zat gizi.

"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp22 ribu per kg. Harga Rp42 ribu juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan," beber Amran.

Beras fortifikasi yang diproduksi dalam negeri wajib memiliki izin edar PSAT yang pengelolaannya melibatkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di setiap provinsi.

Izin edar untuk beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi.

[Gambas:Youtube]

(del/pta)