Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Beres 10 Hari Mulai 17 Agustus
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan balik nama sertifikat tanah atau peralihan hak maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Uji coba tersebut akan diterapkan di 15 kantor pertanahan (kantah) selama tiga bulan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan target tersebut akan mulai diterapkan melalui pilot project di 15 Kantah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 kantor pertanahan untuk layanan peralihan hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam keterangan resmi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Target 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak atas tanah. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan berlangsung selama tiga hari.
Selanjutnya, pembuatan akta jual beli (AJB) oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, proses administrasi di kantor pertanahan ditargetkan rampung dalam lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses balik nama ditargetkan tidak melebihi 10 hari kerja.
Nusron mengatakan sistem tersebut juga dirancang untuk mengetahui sumber keterlambatan apabila target waktu tidak tercapai. Dengan demikian, hambatan dalam setiap tahapan dapat diidentifikasi, termasuk jika berkaitan dengan kekurangan petugas maupun kendala lainnya.
"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," jelas Nusron.
Menurut Nusron, penerapan target waktu tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pola kerja yang lebih terukur dan akuntabel dalam pelayanan pertanahan. Setiap tahapan akan dipantau sehingga penyebab keterlambatan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Uji coba layanan peralihan hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 kantah.
Kantor yang terlibat yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Setelah masa uji coba berakhir, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar sebelum layanan diperluas secara bertahap ke kantah lainnya.
(del/pta)