Bank Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang
PT BPR Pollux mengapresiasi proses penegakan hukum dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia.
Dalam putusannya, PN Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan. Majelis menyatakan terdakwa menggunakan identitas berbeda saat mengajukan fasilitas kredit serta memberikan dokumen BPKB yang tidak sah sebagai agunan.
Manajemen BPR Pollux menyatakan kasus tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan serta melindungi aset perusahaan dan dana nasabah dari kejahatan finansial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPR Pollux senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent banking) dalam menjalankan kegiatan operasional dan penyaluran kredit. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam melindungi aset perusahaan dan dana nasabah dari tindakan kejahatan finansial," ujar perwakilan Manajemen BPR Pollux dalam rilisnya pada Minggu (9/8).
Bank itu juga mengingatkan seluruh pihak agar mengajukan kredit dengan iktikad baik, mematuhi regulasi, serta menggunakan dokumen yang sah.
(asa)[Gambas:Video CNN]