Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2026 17:43 WIB
Petugas Satpol PP memeriksa kamar kos saat razia kos-kosan di Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/1). Razia yustisi di kos-kosan dengan tujuan antisipasi tindak asusila dan kejahatan tersebut menjaring lima pasangan mesum dan salahsatunya mantan perangkat
Pemerintah bakal memperluas basis perpajakan pada 2027. Salah satu kelompok yang dibidik adalah pungutan pajak dari juragan kontrakan. Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal memperluas basis pajak pada 2027 dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya, pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara online, Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi salah satu sasaran optimalisasi penerimaan pajak. Apalagi, jika propertinya dijadikan sumber penghasilan tambahan.

"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.

Menurut Rofyanto, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk memperoleh data yang lebih komprehensif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi melalui pengembangan Coretax.

"Ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," katanya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap dapat melakukan pencocokan (benchmarking) data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi sehingga potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan.

"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), misalnya dengan memperbaiki tata kelola melalui penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara), peningkatan layanan kepada kementerian dan lembaga, standardisasi proses, digitalisasi, hingga penyederhanaan layanan.

"Nah yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak," pungkasnya.

[Gambas:Youtube]

(ldy/pta)